Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan bahwa wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Putusan ini terkait dengan pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini menunjukkan bahwa menteri dan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Hal ini penting untuk memastikan fokus penuh dari menteri dan wakil menteri dalam menangani urusan kementerian tanpa adanya gangguan dari jabatan lain. MK juga memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan jabatan wakil menteri sebagai komisaris. Putusan ini mencerminkan pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, namun tetap memberikan kejelasan hukum terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
MK Resmi Larang Wakil Menteri Jadi Komisaris: Langkah Terbaru!

Read Also
Recommendation for You
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, memperpanjang uji coba penggunaan tambahan satu lajur di gerbang Tol…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang viral dalam videonya akan “merampok…