Berita  

Terdakwa Kasus Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan: Dampak dan Tuntutan

Beberapa terdakwa dalam kasus korupsi terkait lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Bandung, M Farhan. Dua pihak dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yaitu Bisma Bratakoesoema dan Sri, melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Mereka menggugat Pemerintah Kota Bandung bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan dimulai pada 11 September 2025.

Jubir YMT kubu Bisma, Sylhan Syafi’i, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Margasatwa. Meskipun belum memberikan rincian lengkap mengenai materi gugatan, gugatan ini terkait dengan sertifikat hak guna pakai. Bisma dan Sri, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo, didakwa melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bandung Zoo telah ditutup permanen sejak 6 Agustus lalu karena sengketa lahan yang belum selesai. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa taman binatang baru dapat dibuka setelah kasus hukum terhadap Bisma dan Sri inkrah. Pemkot Bandung sedang menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan mengenai nasib Bandung Zoo, serta telah mengajukan usulan untuk mencabut izin konservasi di area tersebut. Hingga saat ini, belum ada komentar dari pihak Farhan terkait gugatan di PN Bandung.

Source link

Exit mobile version