Berita  

Mengenal Anugerah Bintang Kehormatan Letkol Teddy & Hashim

Pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan bintang tanda jasa dan kehormatan kepada lebih dari 100 tokoh. Upacara penganugerahan diadakan di Istana Negara, Jakarta, dimana Prabowo langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima yang hadir atau diwakili ahli waris. Sebanyak 141 orang menerima anugerah berbagai kelas, mulai dari Bintang Sakti hingga Bintang Republik Indonesia Utama. Di antara penerima tertinggi adalah Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Anugerah tersebut merupakan penghormatan negara kepada warga negara yang telah berjasa, mendarmabaktikan hidup, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa. Syarat umum penerima tanda kehormatan termasuk memiliki integritas moral, berjasa terhadap bangsa, berkelakuan baik, serta tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun dengan putusan hukum tetap. Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti adalah beberapa jenis anugerah yang diberikan dengan syarat khusus penerima yang berbeda-beda. Proses pengusulan penerima tanda kehormatan dilakukan melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum diputuskan oleh Presiden RI.

Source link

Exit mobile version