Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan membela bawahannya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Hal ini diungkapkan Hasan sebagai respons terhadap harapan Noel untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah terjerat kasus dugaan korupsi oleh KPK. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan penegakan hukum. Penting untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Kasus Noel yang diduga menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3 menjadikannya anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersandung kasus korupsi. Noel dicopot dari jabatannya sebagai wamenaker dan mengklaim telah dioperasi tangkap tangan serta melakukan pemerasan. Selain itu, ia berharap untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo. Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyampaikan sikap serupa dalam hal ini, bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Permintaan Amnesti Noel ke Prabowo: Apa yang Harus Diketahui

Read Also
Recommendation for You
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, memperpanjang uji coba penggunaan tambahan satu lajur di gerbang Tol…