Seorang perempuan Warga Negara (WN) Republik Peru, berusia 42 tahun dengan inisial NSBC, tertangkap saat menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram dan ekstasi senilai sekitar Rp10 miliar. NSBC, yang bertindak sebagai kurir, dijanjikan bayaran sebesar Rp320 juta oleh seorang WN Peru lainnya yang berinisial PB. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menyatakan bahwa NSBC membawa 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi warna oranye dengan berat total 33,9 gram. Barang haram tersebut memiliki nilai pasar sebesar Rp10 miliar menurut Kombes Radiant. Saat ini, pihak berwenang sedang memburu PB yang memerintahkan NSBC untuk menyelundupkan kokain dan ekstasi, yang juga berasal dari Peru. Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, mengungkapkan bahwa NSBC menyimpan kokain di tubuhnya untuk menghindari deteksi dari mesin X-ray. Modus ini dianggap sebagai taktik lama yang digunakan para penyelundup untuk mengelabui pemeriksaan. Meskipun begitu, pihak berwenang terus berupaya mengidentifikasi jaringan penyelundup narkotika dan memperbarui strategi untuk menanggulangi modus tersebut.
WN Peru Selundupkan Kokain dan Ekstasi ke Bali: Penangkapan Terbaru!

Read Also
Recommendation for You
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, memperpanjang uji coba penggunaan tambahan satu lajur di gerbang Tol…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang viral dalam videonya akan “merampok…