Berita  

Dosen Unsoed Gugat UU Kesehatan ke MK: Analisis Pendidikan Kedokteran

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto M. Mukhlis Rudi Prihatno mengajukan uji materi sejumlah pasal Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rudi mendaftarkan gugatan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran. Menurut Rudi, Undang-Undang Kesehatan ini bukan undang-undang yang buruk, tetapi untuk khusus pendidikan berkaitan dengan masalah hospital-based dan university-based terutama untuk pendidikan spesialis.

Di Indonesia, terdapat tiga undang-undang yang mengatur pendidikan, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran sekarang dicabut dan digantikan oleh Undang-undang Kesehatan. Rudi menyatakan bahwa adanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang dicabut telah menyebabkan dampak negatif, khususnya dalam aspek pendidikan.

Ia menyoroti masalah rumah sakit dalam pendidikan kedokteran, di mana pendidikan spesialis dilakukan secara hospital-based yang berpotensi menyulitkan kuota pendidikan. Penerapan sistem hospital-based juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum.

Tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menjelaskan bahwa permohonan uji materi terkait Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan telah diajukan. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang untuk menyelesaikan konflik dualisme antara pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan dokter seharusnya tetap berada di ranah pendidikan tinggi.

Source link

Exit mobile version