Polisi Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, mengajukan banding setelah divonis penjara 15 tahun oleh PN Semarang, Jawa Tengah. Banding tersebut diajukan pada Jumat, 15 Agustus kemarin. Tidak hanya Robig sebagai terdakwa, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. Pasca pengajuan banding, JPU dan pengacara Robig wajib menyerahkan memori banding sesegera mungkin, dan selanjutnya, permohonan banding akan diperiksa oleh majelis banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Robig sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Semarang karena terbukti menembak Gamma, yang menyebabkan kematian Gamma dan luka pada dua temannya. Pihak keluarga korban berharap bahwa Pengadilan Tinggi akan memperkuat dan memperberat hukuman bagi Robig. Mereka menekankan bahwa proses persidangan sebelumnya sudah memperlihatkan bukti dan keterangan saksi yang kuat, sehingga vonis PN Semarang dinilai tepat. Selain itu, posisi Robig sebagai terdakwa semakin lemah setelah pengajuan banding etiknya ke Polri ditolak, sehingga dianggap sudah inkrah secara etik untuk dipecat dari Polri.
Kronologi kejadian dimulai saat Robig menembak sekelompok pemuda, termasuk Gamma dan teman-temannya yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Dua teman Gamma juga mengalami luka akibat penembakan tersebut. Aipda Robig sebelumnya mengklaim bahwa aksi penembakan dilakukan dalam rangka melerai aksi tawuran, namun hakim dalam persidangan menilai dalil tersebut tidak terbukti. Dengan vonis di pengadilan dan pemecatan Robig dari Polri, pihak keluarga korban juga berharap atasan Robig diperiksa oleh divisi propam Mabes Polri terkait kasus tersebut.