Berita  

Warga Kebayoran Lama Jaksel Demo Menolak Pengosongan Rumah

Ratusan warga RW 007 Kebayoran Lama melakukan aksi unjuk rasa menolak pengosongan paksa rumah mereka oleh Kostrad di Jakarta Selatan pada Kamis (14/8). Mereka menentang rencana pengosongan rumah berdasarkan surat Asisten Logistik Kostrad nomor: B/1401/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014. Warga RW 007 menilai putusan MA sebagai dasar Surat Peringatan (SP) 1 tidak dapat dieksekusi karena bukan merupakan putusan condemnatoir.

Warga yang turut dalam unjuk rasa menyatakan bahwa rumah yang mereka tempati bukanlah rumah negara atau dinas, karena pembangunan dan renovasi rumah dilakukan dengan dana pribadi tanpa menggunakan uang negara. Mereka menilai tindakan pengosongan rumah oleh Asisten Logistik Kostrad tanpa proses Aanmaining dan penetapan pengadilan sebagai bentuk main hakim sendiri dan pelanggaran HAM. Aksi unjuk rasa ini melibatkan sekitar 200 warga yang berkeliling perumahan dengan spanduk bertuliskan ‘Rumah Kami Bukan Rumah Dinas’ dan ‘1945 Merebut Kemerdekaan 2025 Merebut Rumah Pejuang’.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana pengosongan rumah warga RW 007, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Permintaan ini berdasarkan aduan dari warga yang disampaikan kepada Komnas HAM sebelumnya. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memantau dan menyelidiki kasus-kasus HAM. Surat dari Komnas HAM menekankan pentingnya memberikan jaminan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan mencegah tindakan intimidatif serta represif terhadap warga yang dapat memicu konflik. Komnas HAM juga meminta penjelasan atas permasalahan tersebut dari Pangkostrad dalam waktu 30 hari sejak penerimaan surat.

Source link

Exit mobile version