Berita  

Kejagung Bantah Dirut Sritex Terlibat Korupsi Bank: Analisis SEO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait pengakuan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pernyataan tersebut dan menganggapnya sebagai hak tersangka untuk berbicara.

Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan Kurniawan didasari oleh minimal dua alat bukti yang cukup, selain dari keterangan tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebelum menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka.

Ia juga menyatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh jaksa akan diajukan dalam pengadilan untuk dinilai oleh Majelis Hakim. Sebelumnya, Iwan Kurniawan membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut, mengklaim bahwa ia hanya menandatangani dokumen atas perintah Presiden Direktur PT Sritex.

Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex, dengan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Para tersangka diduga melakukan kolusi untuk memberikan kredit kepada Sritex yang tidak sesuai aturan. Kejadian ini mengakibatkan kerugian bagi Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB yang memberikan kredit tersebut.

Source link

Exit mobile version