Segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan dapat diubah oleh peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Pergantian segmen ini umumnya terjadi saat peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan bisa dilakukan secara daring sesuai Buku Panduan Layanan JKN BPJS Kesehatan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi saat pindah segmen kepesertaan, seperti berhenti sebagai PPU, membayar iuran bulanan, dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Untuk melakukan peralihan segmen PPU menjadi PBPU JKN-KIS secara online, peserta bisa mengakses layanan Care Center 165, Pandawa, atau aplikasi Mobile JKN. Melalui Care Center, peserta dapat menghubungi nomor 165 atau melalui portal resmi bpjs-kesehatan.go.id. Setelah mengikuti prosedur yang ada, peserta bisa mengajukan permintaan pindah segmen secara langsung kepada petugas BPJS Kesehatan.
Layanan Pandawa juga bisa dimanfaatkan dengan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp ke nomor 0811-8165-165 selama hari kerja. Peserta akan diberikan waktu untuk mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Sementara itu, melalui aplikasi Mobile JKN, peserta harus sudah mendaftar akun dan masuk ke akun untuk mengubah status kepesertaan secara mandiri. Dalam proses perubahan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan ini, peserta akan diberi informasi terkait nominal iuran yang harus dibayarkan setiap bulan sebelum menyelesaikan proses pergantian kategori kepesertaan.
Dengan beberapa tahapan yang harus dilalui, peserta dapat melakukan peralihan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mudah dan efisien. Jadi bagi peserta yang ingin beralih dari kategori PPU ke PBPU atau mandiri, solusi online ini bisa menjadi pilihan yang tepat.