Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Informasi awal terkait dugaan pelanggaran sedang dalam proses penelusuran oleh Bawaslu. Menurut Bagja, masih menunggu laporan resmi dari Bawaslu Provinsi Papua terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama PSU. Ditemukan bahwa beberapa PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih dalam proses rekap.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam PSU Pilkada Papua masih membutuhkan bukti-bukti pendukung lebih lanjut. Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan PSU di 13 TPS untuk digelar kembali setelah ditemukan empat pelanggaran di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Papua. Temuan pelanggaran termasuk pembukaan kotak suara sebelum waktu yang ditentukan, penggunaan data orang lain oleh pemilih, serta pengerahan massa ke TPS.
Selain itu, terdapat informasi bahwa ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Papua yang dilaksanakan pada Rabu (6/8). Hasil quick count menunjukkan pasangan calon nomor urut 1 unggul dengan 50,85 persen suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 49,15 persen suara. Namun, terdapat perbedaan hasil hitung cepat dari lembaga Indikator Politik. Hal ini menciptakan ketegangan dan kekhawatiran terkait integritas pemilihan di daerah tersebut.