Berita  

Pencabutan Paspor Jurist Tan dalam Kasus Chromebook: Penyelesaian Kejagung

Kejaksaan Agung telah menyerahkan permohonan pencabutan paspor terhadap mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim yang juga tersangka dalam kasus Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Jurist Tan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Senin (11/8). Jurist Tan juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Kejagung sedang memproses pengajuan red notice terhadapnya.

Menurut Anang, terkait dengan Jurist Tan, proses DPO sudah ditetapkan dan permohonan red notice sedang diproses. Kejagung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022 yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini disinyalir menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T tanpa akses internet. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka.

Source link

Exit mobile version