Kejaksaan Agung mengambil langkah lanjutan dalam pengejaran mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang menjadi tersangka dalam kasus Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selain sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang, Kejagung juga menyerahkan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan sebagai bagian dari upaya hukum yang tengah ditempuh.
Kejagung dorong pencabutan paspor Jurist Tan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa permohonan pencabutan paspor itu telah disampaikan kepada pihak terkait. Keterangan tersebut ia sampaikan kepada wartawan pada Senin (11/8). Menurut Anang, status DPO untuk Jurist Tan sudah berjalan, sementara pengajuan red notice juga masih diproses.
Langkah ini memperlihatkan bahwa Kejagung tidak hanya mengejar penanganan perkara di dalam negeri, tetapi juga menutup ruang gerak tersangka yang diduga berada di luar jangkauan aparat. Dalam perkara ini, Jurist Tan menjadi salah satu nama yang disorot karena keterlibatannya dalam proyek besar yang menyedot anggaran negara triliunan rupiah.
Kasus Chromebook dan anggaran Rp9,3 triliun
Kejagung masih mendalami dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud pada 2019-2022. Program tersebut mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Namun, pengadaan itu diduga menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang dinilai tidak efektif untuk kebutuhan pembelajaran di wilayah 3T yang minim akses internet.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dari hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat dugaan perbuatan para tersangka.
Dengan status DPO, proses red notice, dan permohonan pencabutan paspor yang kini berjalan, Kejagung tampak ingin mempersempit ruang pelarian Jurist Tan sekaligus memastikan proses hukum terhadap perkara Chromebook ini tetap bergerak.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












