Partai NasDem merasa bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 tahun 2024 mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah di luar kewenangannya karena mengubah norma konstitusi, yang seharusnya menjadi domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karena itu, NasDem mendorong DPR untuk mengadakan dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait guna memastikan seluruh aspek kehidupan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, dan melindungi hak-hak warga negara serta demokrasi yang adil. Selain itu, dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Makassar, NasDem mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karena dianggap sebagai instrumen perlindungan kelompok marginal.
Terkait bidang politik, NasDem mengusulkan penataan sistem pemilu terbuka dengan kuota proporsional untuk memperkuat lembaga DPR serta menegaskan posisi politik partai sebagai pendukung pemerintah. Di sektor ekonomi, sosial, dan budaya, NasDem memfokuskan pada kedaulatan ekonomi lokal, SDM unggul, penguatan UMKM, ekonomi kreatif, dan energi terbarukan.
Rakernas I 2025 menjadi cerminan komitmen NasDem dalam mengawal agenda bersama untuk kemajuan bangsa, dengan harapan dapat meraih posisi 3 besar pada Pemilu 2029. Meskipun menegaskan dukungannya pada pemerintah, NasDem tetap berkomitmen untuk memperkuat demokrasi, memastikan keadilan hukum, dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.