Tom Lembong, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, membeberkan alasan mengapa ia tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum dalam empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam wawancara dengan Anies Baswedan, Tom mengungkapkan bahwa pada saat itu dia tidak merasa bersalah dan curiga akan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun menghadapi risiko tersebut, Tom memilih untuk tidak membawa pengacara dan mencoba tetap berpikir positif. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, Tom mengaku dibawa ke rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo pada 31 Juli dan dibebaskan pada 1 Agustus. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Tom dihentikan setelah menerima abolisi dari Presiden.
Tom Lembong Ungkap Alasan Tak Bawa Pengacara dalam Pemeriksaan Kejagung
Read Also
Recommendation for You
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyoroti fenomena yang disebut sebagai ‘inflasi pengamat’, di mana semakin…
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil mengangkut hampir satu ton sampah yang…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengonfirmasi bahwa visa haji furoda tidak akan tersedia untuk…

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar…
Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian biaya haji…
Seorang perempuan di Malang, Jawa Timur, berinisial IA (28) melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemalsuan…


