Syarat Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular di Daerah: Panduan Terbaik

12 daerah di Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) karena adanya penyebaran campak yang signifikan. Mulai dari bulan Januari hingga 10 Juli 2025, sebanyak 1.191 kasus suspek campak tercatat, dengan 362 di antaranya positif terkena campak dan 10 kasus positif lainnya. Kabupaten kota yang melaporkan status KLB termasuk Medan, Deli, dan Tebing Tinggi, dengan kasus tertinggi di Medan mencapai 159 kasus, disusul oleh Deli dengan 101 kasus, dan Tebing Tinggi dengan 16 kasus. Mayoritas penderita campak adalah anak-anak usia 1 hingga 9 tahun, dimana 56% di antaranya tidak mendapatkan imunisasi MR.

Untuk menangani KLB ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan berbagai langkah seperti penyelidikan epidemiologi, pelacakan kontak erat, survei cepat komunitas, dan koordinasi lintas sektor di sekolah, pemerintahan lokal, serta tokoh masyarakat. Selain itu, mereka juga telah menyusun rencana detail untuk pelaksanaan Outbreak Response Immunization sebagai langkah respons cepat dalam melakukan imunisasi massal.

Bagaimana sebenarnya suatu daerah dapat menetapkan status KLB? Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010, suatu daerah dapat ditetapkan sebagai KLB apabila memenuhi kriteria seperti peningkatan kasus penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada, peningkatan jumlah penderita melebihi periode sebelumnya, atau rata-rata kasus kematian yang signifikan. Lalu, penetapan KLB sendiri bisa dilakukan oleh Kepala dinas kabupaten atau kota, provinsi, hingga Menteri Kesehatan, tergantung dari tingkat keparahannya.

Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan penanganan KLB campak di Provinsi Sumatera Utara dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Source link

Exit mobile version