Berita  

Pegawai Satpol PP Yogya Menembak Pedagang Layangan dengan Airgun

Seorang pegawai outsourcing Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta berinisial DAJ (32) telah ditangkap polisi karena diduga menembakkan airgun miliknya untuk melukai seorang penjual layang-layang di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DIY. Peristiwa ini terjadi pada Selasa sore lalu saat pedagang layang-layang berinisial MY sedang menunggui lapak dagangannya. Terdapat kecurigaan terhadap salah satu bocah yang sedang cekcok dengan bocah lain, yang kemudian dilaporkan sebagai pelaku kehilangan barang dagangan. Meskipun klarifikasi telah diberikan, namun situasi tidak terpecahkan sehingga DAJ akhirnya menembakkan airgunnya beberapa kali ke arah korban. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Penyidikan menyimpulkan bahwa pelaku menembakkan senjatanya beberapa kali dan beberapa peluru menyasar tubuh korban. DAJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sampai 20 tahun. Ancaman hukuman itu sudah dipastikan oleh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat yang membenarkan bahwa DAJ merupakan anggota instansi tersebut yang bertugas di Balai Kota Yogyakarta. Octo menegaskan bahwa DAJ merupakan pegawai outsourcing dan menempati posisi sebagai komandan regu dalam bidang pengamanan. Octo juga menegaskan bahwa keterikatan atau kontrak kerja DAJ di Satpol PP adalah antara yang bersangkutan dengan perusahaan yang mempekerjakannya, bukan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Source link

Exit mobile version