Ketua Umum kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, diperiksa terkait laporan ke Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya. Selain Silfester, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan juga turut diperiksa. Mereka diminta memberikan kesaksian dalam penyidikan terkait indikasi penghasutan, pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran atau manipulasi undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo, relawan, dan pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu.
Menurut Silfester, tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dibuktikan karena Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan UGM juga telah memastikan keasliannya. Ade Darmawan dari Peradi Bersatu juga meminta Polda untuk memeriksa Roy Suryo cs pada pekan ini. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE terkait fitnah atau pencemaran nama baik akibat tudingan ijazah palsu. Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana di dalamnya. Lima laporan lainnya juga mengalami proses serupa, di mana tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan dan dua lainnya dicabut oleh pelapor.