Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menganggap pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi berbahaya untuk sistem hukum Indonesia. Menurut Bivitri, langkah ini dapat membahayakan upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Dia khawatir bahwa presiden akan dengan mudah menggunakan kewenangannya untuk memberikan pengampunan kepada terpidana kasus korupsi, yang lebih cenderung terkait dengan kepentingan politik daripada hukum. Bivitri juga menyoroti muatan politis yang kuat dari langkah tersebut, terutama terkait amnesti bagi Hasto, yang dianggap punya tujuan politis tertentu. Sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri menegaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dapat membahayakan sistem hukum negara. Di sisi lain, Ketua SEA Actions, Praswad Nugraha, meminta agar Presiden Prabowo membatalkan Keputusan Presiden terkait amnesti bagi koruptor, yang dianggapnya masuk dalam kategori impunitas. Praswad juga menyoroti bahwa tindakan tersebut dapat merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menimbulkan kerentanan terhadap pelanggaran konstitusi.
Pengampunan Prabowo: Politisasi dan Ancaman Hukum
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan…

Partai Gelora Tolak Rencana Ambang Batas Parlemen pada DPR Partai Gelora Tolak Rencana Ambang Batas…

Program Desa Nelayan Prabowo untuk Ketahanan Pangan Terwujud Program Desa Nelayan Prabowo untuk Ketahanan Pangan…

Dugaan Pemalsuan Dokumen Guncang Elite PPP Dua petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaporkan oleh kader…

Pemeriksaan Iskandar Sitorus Terkait Kasus Di Bea Cukai Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Pendiri Indonesian…







