Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa semua proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto telah dihentikan sebagai respons terhadap amnesti yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proses hukum terhadap Hasto dihentikan secara langsung setelah amnesti diterbitkan. KPK tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus Hasto. Amnesti yang diberikan kepada Hasto telah melalui pertimbangan ketat, termasuk dengan meminta pendapat dari DPR. DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto yang diusulkan oleh Presiden Prabowo. Hasto adalah salah satu dari 1.116 orang terpidana yang menerima amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Presiden juga memberikan abolisi untuk Tom Lembong yang juga telah disetujui oleh DPR RI. Hasto dijatuhi vonis bersalah atas kasus pemberian suap dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta terkait dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku. Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI.
Dampak Positif Amnesti terhadap Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, memperpanjang uji coba penggunaan tambahan satu lajur di gerbang Tol…