Berita  

Kenapa Polisi Tidak Menyebut Kasus Arya Sebagai Pidana?

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyarankan agar informasi terperinci tentang kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, atau ADP (39), sebaiknya disampaikan secara pribadi kepada keluarga. Reza mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang memperlihatkan sejumlah barang bukti, termasuk barang-barang pribadi milik korban, dalam konferensi pers. Menurut Reza, hal ini membuat isu privasi menjadi terbuka di media. Reza menyatakan bahwa seharusnya Polda Metro Jaya lebih sensitif dalam menangani isu privasi ketika memamerkan barang-barang pribadi korban.

Selain itu, Reza juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa kematian Arya bukan merupakan tindak pidana. Namun, Reza juga menyoroti respons keluarga Arya terhadap hasil penyelidikan polisi. Menurut Reza, meskipun kerja kepolisian patut dihargai, keluarga tetap berhak untuk melakukan pengujian terhadap hasil penyelidikan. Reza juga menyinggung bahwa di beberapa negara, pengujian terhadap hasil penyelidikan polisi dilakukan oleh pihak keluarga korban.

Di Indonesia, proses pengujian terhadap hasil penyelidikan polisi belum umum dilakukan. Reza berharap bahwa prinsip fairness dalam proses hukum, seperti examination dan cross-examination, dapat lebih diperhatikan dalam RUU KUHAP versi baru yang sedang disusun oleh DPR. Kasus kematian Arya Daru Pangayunan menyisakan berbagai tanda tanya, dan pihak keluarga berharap kebenaran akan terungkap dengan jelas dan membawa keadilan serta ketenangan bagi semua pihak terkait.

Source link