Cara Menambahkan Gelar Akademik di KTP: Panduan Lengkap

Menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang ingin mencantumkan gelar akademik atau keagamaan sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pribadi. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 memberikan landasan hukum yang jelas bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar dalam data identitas resmi mereka. Regulasi ini memungkinkan penambahan gelar secara resmi dan diakui oleh negara, selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut laporan dari Antara, pencantuman gelar dalam KTP merupakan opsi yang bersifat opsional. Jika merasa perlu, individu dapat mengajukan penambahan gelar yang akan ditulis di depan atau belakang nama sesuai jenisnya dan menggunakan huruf latin sesuai ejaan bahasa Indonesia. Namun, tidak semua dokumen resmi mengizinkan pencantuman gelar seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data.

Aturan penulisan nama tetap harus diikuti meskipun gelar ditambahkan, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata multitafsir, dan ditulis secara mudah dibaca serta tidak membingungkan. Untuk mengubah nama dengan menambah gelar di KTP, diperlukan beberapa dokumen pendukung seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lain seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Perubahan data dapat diajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa melalui sidang pengadilan.

Source link