Berita  

Ayah di Pasuruan Menyiksa Anak Bersama 6 Pria Lainnya

Seorang pria di Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada pertengahan Juli 2025. Hasil penyidikan polisi mengungkapkan bahwa pria tersebut tega melakukan perbuatan tersebut bersama enam pria dewasa lainnya, dengan beberapa di antaranya melakukan persetubuhan dan pencabulan. Para pelaku memberikan uang kepada korban untuk menutup mulutnya dan mencegah korban menceritakan kejadian tersebut. Hasil visum menunjukkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang menambah bukti terkait kejadian tersebut. Kelima pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat.

Source link