Berita  

Pemkab Badung Tindak Usaha Tanpa Izin di Zona Terlarang Pantai Bingin

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah menjalankan prosedur yang sesuai ketentuan sebelum membongkar 48 bangunan yang melanggar perundang-undangan di kawasan Pantai Bingin, Pecatur, Kuta Selatan, Bali. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pasal 35 dan Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2020 melarang pendirian bangunan di zona sempadan pantai dan tebing pesisir karena merupakan tanah negara yang harus dilindungi.

Awalnya, pembongkaran berawal dari inspeksi mendadak oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali pada Mei 2025 di mana beberapa usaha pariwisata ditemukan berdiri di atas tanah negara tanpa izin. Hal ini menyebabkan rekomendasi DPRD Provinsi Bali untuk melakukan pembongkaran. Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan sesuai dengan regulasi untuk menjaga kawasan pantai dan pesisir.

Proses pembongkaran juga mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak, dengan jaminan dialog terbuka setelah pembongkaran selesai. Penataan kawasan pantai ini sejalan dengan visi Badung dalam membangun pariwisata yang berkualitas, berbasis budaya, lingkungan, dan keberlanjutan. Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara mengungkapkan bahwa klarifikasi kepada pemilik usaha di Pantai Bingin telah dilakukan, dan sejumlah usaha di sana merupakan kerja sama dengan WNA.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkab Badung telah menerbitkan surat peringatan, pemberitahuan, dan perintah pembongkaran. Hal ini sebagai langkah terakhir setelah proses berjalan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, pembongkaran 48 bangunan di Pantai Bingin menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian kawasan dan melindungi tanah negara.

Source link