Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pendapat terkait kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, sementara JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Meskipun Tom Lembong tidak dinyatakan menguntungkan secara pribadi, namun terdakwa dianggap menguntungkan pihak lain dan telah divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Tom Lembong telah mengajukan permohonan banding terhadap vonis tersebut dan menganggap adanya kejanggalan dalam putusan yang akan dimasukkan ke dalam memori banding.20723233557-12-1254168/kejagung-resmi-ajukan-banding-atas-vonis-tom-lembong)”>Sumber
Kejagung Mengajukan Banding Vonis Tom Lembong
Read Also
Recommendation for You

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK, meminta Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Pemilik PT Blueray yang bernama John Field sebagai…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak…

Polisi berhasil mengamankan total 21 karung yang diduga berisi cacahan uang kertas rupiah di tempat…

Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…







