Berita  

Kejagung Mengajukan Banding Vonis Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pendapat terkait kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, sementara JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Meskipun Tom Lembong tidak dinyatakan menguntungkan secara pribadi, namun terdakwa dianggap menguntungkan pihak lain dan telah divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Tom Lembong telah mengajukan permohonan banding terhadap vonis tersebut dan menganggap adanya kejanggalan dalam putusan yang akan dimasukkan ke dalam memori banding.20723233557-12-1254168/kejagung-resmi-ajukan-banding-atas-vonis-tom-lembong)”>Sumber

Source link