Berita  

Batas Waktu Penyidikan Jaksa di RKUHAP 60 Hari

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan penambahan batas waktu maksimal penyidikan atau pemeriksaan berkas oleh jaksa dari 14 hari menjadi 60 hari dalam revisi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, berpendapat bahwa penambahan waktu 14 hari untuk penyidikan dalam Pasal 59 E ayat (6) akan sulit menciptakan mekanisme pengawasan yang seimbang. Firman menyatakan bahwa jika hanya diberikan waktu 14 hari, tidak akan ada keseimbangan yang optimal dalam sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, dia mengusulkan perubahan pada Pasal tersebut agar jangka waktu penyidikan tambahan oleh jaksa diperpanjang hingga 60 hari sesuai dengan penahanan.

Selain itu, Mahupiki juga menyoroti perubahan di Pasal 5 RUU KUHAP terkait penyelidikan, yang mereka harap dapat dibatasi maksimal enam bulan. Firman juga mengusulkan evaluasi terhadap istilah penyidik utama yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (2). Dia juga menyoroti keberadaan penyidik OJK yang tidak termasuk dalam daftar penyidik tertentu yang disebutkan dalam RUU KUHAP. Firman menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP masih membutuhkan waktu yang cukup, dan belum dapat dipastikan apakah revisi tersebut akan disahkan dalam masa sidang yang akan datang. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman.

Source link

Exit mobile version