Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan penambahan kerugian negara tersebut berasal dari akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah. Menurut Nurcahyo, jumlah kerugian negara tersebut dapat terus bertambah karena masih dalam perhitungan oleh BPK. Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan sejumlah pejabat bank terkait. Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan Kejagung terus bekerja untuk mengungkap detail kasus ini.
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Sritex Capai Rp1,08 T

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…