Berita  

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Sritex Capai Rp1,08 T

Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan penambahan kerugian negara tersebut berasal dari akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah. Menurut Nurcahyo, jumlah kerugian negara tersebut dapat terus bertambah karena masih dalam perhitungan oleh BPK. Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan sejumlah pejabat bank terkait. Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan Kejagung terus bekerja untuk mengungkap detail kasus ini.

Source link

Exit mobile version