Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait keterlibatan influencer dalam promosi produk pasar modal. Aturan ini diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku perusahaan efek. Respons atas kompleksitas bisnis perusahaan efek dan perkembangan industri sekuritas disambut dengan penerbitan aturan ini, yang akan mulai berlaku pada 11 Desember 2025.
Influencer sendiri dapat dikategorikan berdasarkan jumlah pengikut yang dimilikinya. Mega influencer memiliki lebih dari satu juta pengikut dan biasanya berasal dari kalangan selebritas, atlet, atau figur publik dengan tingkat keterlibatan yang rendah. Sementara itu, macro influencer memiliki 100 ribu hingga satu juta pengikut dan dikenal melalui platform digital populer. Di sisi lain, micro influencer memiliki 10 ribu hingga 100 ribu pengikut dan fokus pada bidang tertentu, dengan tingkat keterlibatan yang lebih tinggi.
Pembagian kategori influencer juga dapat dilakukan berdasarkan spesialisasi mereka. Ada influencer kosmetik, gaming, kuliner, travel, dan kesehatan yang masing-masing fokus pada konten yang relevan dengan bidangnya. Dengan cara yang autentik, influencer ini mampu memengaruhi audiensnya dalam memilih produk atau layanan yang direkomendasikan. Adanya kerjasama antara influencer dengan berbagai jenis merek juga menjadi salah satu strategi promosi yang efektif dalam memperluas jangkauan.