Berita  

Moment Emosional: Anies Meraih Tangan Tom Lembong yang Diborgol

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, terlihat sedih setelah Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Anies tampak menguatkan Tom dengan beberapa tatapan dan tepukan di dada. Tom mengucapkan terima kasih kepada Anies dan dihadiri oleh berbagai pendukungnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Meskipun Tom tidak menikmati hasil korupsi, hakim memutuskan bahwa dia telah melanggar hukum dan dijatuhi hukuman penjara dan denda. Tom dan Jaksa Penuntut Umum dihukum akan mempertimbangkan hukuman mereka selama 7 hari ke depan. Tom disalahkan karena mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada demokrasi ekonomi dan Pancasila ketika izin impor gula diberikan kepada delapan perusahaan swasta. Dia dianggap tidak bertanggung jawab dalam mengendalikan harga gula secara adil dan akuntabel. Meskipun terdapat beberapa faktor yang meringankan hukumannya, termasuk perilaku sopan selama persidangan, Tom tetap dihukum akibat perbuatannya.

Source link

Exit mobile version