Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tidak memperhitungkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Keterangan yang memberatkan Tom tidak dianggap sebagai faktor penentu dalam putusan karena alasan ketidakhadiran itu bukan termasuk halangan yang sah. Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti berupa iPad dan MacBook milik Tom karena tidak berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diadili. Tom sendiri divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa Tom cenderung lebih memilih ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan swasta. Meski demikian, Tom tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menitipkan uang pada saat proses penyidikan. baik Tom maupun JPU akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Hakim Abaikan Keterangan Rini Soemarno dalam Kasus Tom Lembong

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…