Berita  

Penolakan MK Terhadap Uji Formil UU Konservasi SDA oleh Masyarakat Adat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perwakilan komunitas masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil terkait uji formil Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (17/7).

Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan para pemohon baik dalam aspek provisi maupun dalam pokok permohonan. Adapun terdapat alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang sependapat untuk menolak permohonan tetapi dengan alasan yang berbeda. Selain itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda yang mengakui bahwa permohonan seharusnya diterima menurut hukum, atau setidaknya sebagian permohonan itu harus dikabulkan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), bersama perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane yang didukung oleh Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan adalah pihak yang mengajukan uji formil terhadap UU KSDAHE. Pengujian formil ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian konten UU tersebut dengan ketentuan UUD 1945, UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Para pemohon dan koalisi untuk konservasi mempertahankan argumen mereka bahwa UU KSDHAE tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan. Namun, dalam keputusan yang dibacakan, MK menolak argumen tersebut. Jadi, MK menolak uji formil yang diajukan oleh masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil terhadap UU KSDAHE.

Source link

Exit mobile version