Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai politik pemilik kursi di DPR dari Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara sah. Usulan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR. Tito meminta tambahan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk Kemendagri, yang merupakan kenaikan dua kali lipat dari pagu indikatif sebelumnya. Kenaikan anggaran ini akan dialokasikan ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp414 miliar untuk tambahan dana bantuan parpol.
Menurut Tito, dana bantuan partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Besaran bantuan tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki oleh partai. Saat ini, besaran bantuan yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 adalah Rp1 ribu per suara sah di tingkat pusat. Namun, usulan kenaikan ini memungkinkan partai-partai seperti PDIP dan Demokrat mendapatkan bantuan yang lebih besar dari sebelumnya.
Tito juga menyampaikan keinginannya agar dana bantuan partai politik tidak lagi disalurkan melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke masing-masing partai dengan Kemendagri hanya bertugas melakukan verifikasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi alokasi anggaran dan menghindari penggunaan yang tidak tepat dari dana bantuan parpol.