Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ahmad Muzani menegaskan bahwa prosedur protokol dan tata cara dalam Undang-Undang 45, hasil amandemen, sudah secara jelas mengatur hal tersebut.
Menurut Ahmad Muzani, para pensiunan jenderal sudah seharusnya mengetahui dengan rinci mekanisme pemberhentian wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia memberi pengingat bahwa presiden dan wakil presiden merupakan pasangan yang dilantik bersama berdasarkan hasil pemilihan rakyat.
Selain itu, Ahmad Muzani juga menyoroti bahwa semua sengketa terkait Pemilihan Presiden yang dianggap bermasalah telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai wakil presiden. Surat tuntutan pemakzulan sudah dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Ketua MPR dan Ketua DPR pada 26 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Pernyataan dari mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, menegaskan bahwa jika pendekatan yang sopan tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah mengambil tindakan paksa dengan menduduki Gedung MPR.