Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur bernama Eric Dasya Refanda telah dibebastugaskan dari jabatannya setelah meminjam uang sebesar Rp17 juta dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerima laporan peristiwa tersebut dari Wali Kota Jakarta Timur. Pramono menegaskan bahwa tindakan tersebut mengharuskan Eric Dasya Refanda untuk dipecat dari jabatannya sebagai lurah guna memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Wali Kota Jakarta Timur Munjirin juga mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan sanksi yang tepat. Eric Dasya Refanda telah menjalani pemeriksaan oleh sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan keterangan terkait kasus tersebut. Menurut Munjirin, pembebastugaskan lurah tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan peraturan terkait yang berlaku. Penyelidikan sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Jakarta Timur untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Pram Copot Lurah di Jakarta Timur karena Utang Rp17 Juta ke PPSU

Read Also
Recommendation for You

Polda Kalimantan Timur melakukan pengawasan terhadap sejumlah penginapan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara tentang…

Dilansir dari CNN Indonesia, kamera CCTV merekam Arya Daru Pangayunan atau ADP, seorang diplomat muda…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa ada sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum…