5 Bahaya Narkoba Jenis Happy Five: Ancaman yang Mengintai

Obat penenang Erimin 5 atau Happy Five (H5), telah disita sebanyak 15.000 oleh Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Obat psikotropika golongan benzodiazepine ini, diproduksi pertama kali pada tahun 1962 di Jepang sebagai obat penenang untuk pasien dengan insomnia berat. Meskipun dulunya direkomendasikan untuk penggunaan jangka pendek, obat ini kini tidak lagi disarankan oleh dokter karena efek adiktif yang dimilikinya.

Penggunaan H5 dapat menyebabkan gejala seperti pusing, mual, kelelahan ekstrem, kelaparan, kecemasan, depresi, dan masalah lainnya. Penggunaan berlebihan dapat menyebabkan euforia, kebahagiaan berlebihan, dan bahkan halusinasi. Hal ini membuat obat ini sangat dicari oleh pengguna obat rekreasional, yang seringkali mencampurinya dengan obat-obatan lain seperti ekstasi dan metamfetamin.

Penggunaan obat penenang ini telah menimbulkan berbagai kasus overdosis dan kematian di berbagai negara, termasuk Malaysia yang menjadi negara dengan tingkat overdosis akibat kecanduan Happy Five yang tinggi. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat peningkatan penggunaan Happy Five di Asia Tenggara, dengan sejumlah laporan overdosis yang disebabkan oleh obat ini.

Peredaran Happy Five ilegal masih terjadi di berbagai negara termasuk Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Peringatan penting telah dikeluarkan terkait bahaya penggunaan obat ini, karena konsekuensi yang dapat berakibat fatal bagi penggunanya. Itulah mengapa penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya seperti Happy Five.

Source link

Exit mobile version