Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memasang tanda penyitaan di aset milik Anwar Sadad, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Aset tersebut berupa tanah dan rumah yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Pada Senin (23/6), penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset tersebut di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
Anwar Sadad, Anggota DPR RI dari Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, seharusnya menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, ia mangkir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini merupakan panggilan kedua setelah pada panggilan pertama, ia juga tampak beralasan dengan keperluan terkait partai. Penyidik mencatat alasan tersebut dan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Pada hari tersebut, penyidik hanya memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jawa Timur. Antara lain, Ahmad Affandi, Fauzan Adima, Nur Aliwafa, dan Ikmal Putra. Sebelumnya, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Sejumlah aset lainnya seperti rumah dan tanah juga telah disita terkait kasus ini. Selain itu, KPK telah mencegah 21 orang yang terlibat dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Ini termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Sampang, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.