Berita  

Keterlibatan Ibu Rumah Tangga dalam Jaringan Narkoba: Fokus BNN

BNN Soroti Keterlibatan Ibu Rumah Tangga dalam Jaringan Narkoba di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai mengungkap 172 kasus narkoba dan menangkap 285 tersangka pada periode April-Juni. Dari 29 tersangka perempuan yang tertangkap, sebanyak 10 persen di antaranya adalah ibu rumah tangga. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, mengatakan bahwa keterlibatan IRT dalam kasus peredaran narkoba adalah fakta yang mengkhawatirkan, menunjukkan bahwa sindikat narkoba kini memanfaatkan kaum perempuan.

Modus operandi para kurir narkoba perempuan di luar kelaziman, yakni menyembunyikan barang haram di bagian organ intim. Salah satu kasus di Sumatera Barat melibatkan dua perempuan kurir, AL dan NH, yang merupakan bagian dari sindikat yang sama dengan tiga perempuan lainnya dari Aceh. Mereka berhasil menyelundupkan sabu seberat total 1,4 kilogram dengan cara menyembunyikan di bagian organ intim.

Marthinus menegaskan bahwa eksploitasi perempuan atau ibu rumah tangga dalam jaringan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga moral. Perempuan harus dijadikan fokus dalam upaya pencegahan eksploitasi narkoba. Perkembangan modus operandi jaringan sindikat narkoba dalam memanipulasi perempuan harus diantisipasi dan diputus mata rantainya. Kesadaran akan eksploitasi perempuan oleh jaringan narkoba menjadi perhatian penting untuk mencegah penyebaran kejahatan ini di kalangan ibu-ibu Indonesia.

Source link

Exit mobile version