Berita  

Dugaan Korupsi Pasal Karet UU Tipikor: Pecel Lele Trotoar

Penjual pecel lele di trotoar memiliki potensi untuk dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdasarkan penjelasan ahli hukum Chandra Hamzah dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Chandra, pasal-pasal tersebut memiliki ketentuan yang terlalu luas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbahaya karena tidak memiliki batasan yang jelas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dijatuhi pidana. Chandra menekankan bahwa berjualan di trotoar sebenarnya merupakan pelanggaran hukum karena trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki, dan jika digunakan untuk berdagang dapat dianggap merusak fasilitas negara serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Chandra juga menyarankan revisi terhadap redaksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 agar lebih selaras dengan prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara.” Selain itu, ia menyarankan penghapusan frasa yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara karena dinilai terlalu luas dan dapat diinterpretasikan secara multitafsir. Di samping itu, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum di Indonesia lebih sering mengejar kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara daripada kasus suap, yang merupakan praktik korupsi yang paling umum. Jadi, penting untuk memahami perspektif hukum yang berlaku dan menjaga agar aktivitas yang dilakukan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version