Berita  

DPR Siap Bahas RKUHAP Setelah Reses

Komisi III DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas bersama pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, mengungkapkan hal itu setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RKUHAP atau RUU KUHAP bersama perwakilan akademisi dan mahasiswa Universitas Trisakti. Habib menyatakan bahwa DPR akan memulai pembahasan RUU KUHAP secara resmi bersama pemerintah setelah masa reses anggota dewan pada akhir Juni mendatang.

Dia juga menegaskan bahwa target pembahasan RUU KUHAP akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang dan masyarakat tetap diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Habib memperkenankan masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU KUHAP melalui pesan aplikasi WhatsApp. Menyusul itu, Komisi III DPR terus mempercepat pembahasan revisi RKUHAP untuk segera dibahas bersama pemerintah di awal Juni mendatang.

Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan harapannya agar hasil dari revisi RKUHAP bisa diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, seiring dengan penerapan KUHP baru yang telah disahkan sebelumnya. Semua langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum yang lebih baik dan akuntabel di Indonesia.

Source link

Exit mobile version