Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon menarik pernyataannya yang menyangkal peristiwa perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998 dan mendesaknya untuk meminta maaf. Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menekankan pentingnya Fadli menarik pernyataannya dan meminta maaf sebagai tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia. Menurut Komnas Perempuan, laporan resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menunjukkan adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan saat kerusuhan Mei 1998. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa TGPF telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual pada peristiwa tersebut, yang kemudian diikuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi TGPF telah dibentuk sebagai Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM, menunjukkan adanya cukup bukti awal atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dahlia menekankan bahwa penyangkalan terhadap dokumen resmi TGPF dapat memperpanjang impunitas dan menghambat pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi penyintas. Pernyataan kontroversial Fadli Zon dalam sebuah wawancara video juga menimbulkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Hal ini menunjukkan pentingnya menghormati dan mengakui data resmi yang telah ada untuk memastikan keadilan bagi para korban.