Berita  

Yusril: Hambali Tak Bisa ke RI, Punya Paspor Spanyol dan Thailand

Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan bahwa status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme, masih belum dapat dipastikan. Wiranto menjelaskan bahwa ketika Hambali ditangkap di Thailand oleh Amerika Serikat, dia tidak membawa paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sebaliknya, Hambali diduga memiliki paspor asing dari Spanyol dan Thailand, yang membuat verifikasi kewarganegaraannya menjadi sulit.

Menurut Wiranto, Indonesia menerapkan prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika mereka secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain. Jika Hambali secara sah memiliki kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia tidak lagi dianggap sebagai Warga Negara Indonesia.

Dalam konteks ini, Pemerintah berhak menolak warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan aturan UU Keimigrasian. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

Source link

Exit mobile version