Berita  

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Cara Mengurusnya Hingga 31 Agustus 2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka perayaan HUT ke-498 Jakarta. Menurut Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, periode kebijakan ini berlangsung selama dua setengah bulan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya akan diminta untuk membayar pokok pajaknya saja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menyatakan akan memberikan pemutihan pajak dalam rangka perayaan HUT ke-498 yang jatuh pada 22 Juni mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak tepat pada hari tersebut. Artinya, pemutihan pajak tidak berlaku bagi yang tidak membayar pajak. Program ini disusun sebagai insentif bagi yang membayar pajak tepat pada tanggal tersebut.

Source link

Exit mobile version