Berita  

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Kasus Uang Ketok Palu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Penahanan dilakukan setelah Suliyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/6) petang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penahanan tersebut di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Suliyanti diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KPK telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal dari RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang mencakup berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah, disusun oleh Pemprov Jambi. Suliyanti dan lainnya diduga meminta uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola untuk memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD. Uang sebesar Rp2,3 miliar disiapkan oleh Paut Syakarin, yang di dalamnya termasuk pembagian sesuai posisi para tersangka di DPRD dengan besarannya bervariasi.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka, sehingga RAPBD Jambi akhirnya disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin. Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Exit mobile version