Berita  

Proses Hukum 14 Tersangka Demo Hari Buruh

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap 14 tersangka demo May Day di depan Gedung DPR/MPR masih berlanjut. Andrie Yunus dari TAUD mengatakan bahwa upaya mereka untuk menghentikan kasus tersebut atau mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak merespons oleh Polda Metro Jaya. Bahkan setelah pemeriksaan terbaru, tim penyidik tidak memberikan tanggapan. Menurut Andrie, penetapan status tersangka dianggap sewenang-wenang oleh penyidik karena beberapa proses tidak dijalankan dengan tepat, termasuk tidak memeriksa awal sebagai saksi. TAUD sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti permintaan mereka yang tertunda oleh kepolisian. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, dan mahasiswa UI, Cho Yong Gi. Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa dari 14 tersangka, empat di antaranya adalah tim paralegal dan medis yang tidak menuruti perintah yang diberikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa 10 pengunjuk rasa dan empat tim paralegal dan medis termasuk dalam kelompok yang diamankan tersebut. Kesimpulannya, proses hukum terhadap 14 tersangka demo Hari Buruh tetap berjalan, meskipun masih ada ketidakjelasan terkait penanganan kasus yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Source link

Exit mobile version