Berita  

Polisi Kepri Ditangkap Terkait Penipuan Seleksi Bintara Polri

Anggota Polri dengan pangkat Ipda bernama GP (49) telah ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penipuan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2024. GP diduga meminta uang sekitar Rp280 juta dari orang tua seorang korban yang bernama Brigjen Royjen Siburian (45) yang tinggal di Sagulung, Kota Batam.

Selain itu, tersangka juga dituduh menerima uang dari tiga korban lainnya, namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh GP. Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, GP mengaku bisa membantu anak korban, Marriot Syahputra, untuk lulus menjadi anggota Polri dengan imbalan uang. Transaksi tersebut berlangsung antara 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.

Setelah dana diserahkan, korban tidak mendapatkan kejelasan terkait proses kelulusan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan mentoleransi anggota yang merusak nama baik Polri dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Ipda GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, penyidik sedang memeriksa tersangka lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version