Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan seperti Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemanggilan ini juga terkait dengan gratifikasi yang diterima di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kasus tersebut bermula sejak tahun 2012 ketika ketiga mantan Menaker tersebut menjabat sebagai menteri. KPK ingin meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran pemerasan terutama terkait dengan perkara RPTKA. Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Lalu, para pelaku yang terlibat dalam dugaan pemerasan terkait TKA tersebut telah mengembalikan sejumlah uang hasil tindakan pidana kepada KPK. Meskipun belum ditahan, para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Penyidik KPK juga memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. KPK terus mengupayakan transparansi dan keadilan dalam menangani kasus korupsi tersebut.
Peluang Panggil 3 Eks Menaker oleh KPK terkait Kasus TKA

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…