Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pihak yang memberikan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Daniel, pemberian izin tersebut melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan membahayakan ekosistem serta masyarakat lokal. “Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan pengabaian terhadap rakyat,” ujarnya.
Daniel mendesak pemerintah untuk mencabut izin pertambangan di Raja Ampat secara permanen demi kelestarian lingkungan. Ia menyatakan bahwa keuntungan ekonomi dari tambang tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, Raja Ampat merupakan habitat bagi satwa endemik cendrawasih botak yang penting bagi masyarakat setempat.
Daniel menegaskan, alasan hilirisasi tidak boleh merugikan ekosistem dan konservasi. Tambang dapat merusak kehidupan lokal dan mengancam ekowisata yang menjadi sumber ekonomi masyarakat. Izin Usaha Pertambangan nikel PT GAG Nikel diklaim telah ada sejak 2017 menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kontroversi seputar kegiatan tambang di pulau kecil masih menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan yang rawan.