Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah secara resmi menyegel lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, namun hanya empat perusahaan yang dilaporkan hasil temuannya oleh KLH karena PT Nurham belum tercatat melakukan aktivitas pertambangan. Hanif menyoroti aktivitas pengerukan nikel oleh PT ASP di Pulau Manuran dan menyebut bahwa pemulihan di pulau tersebut akan sulit dilakukan karena luas wilayahnya yang kecil. Selain itu, KLH juga menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT MRP tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Kementerian LH juga menyoroti aktivitas PT GAG Nikel yang dianggap memenuhi kaidah tata lingkungan tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil, Kementerian LH harus meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel. Hal ini juga melibatkan keterlibatan dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan KKP mengingat larangan kegiatan tambang di pulau kecil tersebut. Proses peninjauan ini akan melibatkan diskusi lebih lanjut antara pihak terkait sebelum langkah selanjutnya diambil.
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat: Ancaman Jalur Hukum
