Berita  

Surat Desakan Pemakzulan Gibran: Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta agar tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, segera diproses. Surat tersebut, yang tertanggal 26 Mei 2025, dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Sekjen DPR Indra Iskandar juga mengkonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR RI.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menegaskan dukungan penuh mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, mereka menyarankan kepada MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran sesuai dengan hukum yang berlaku. Surat tersebut juga mencantumkan dasar konstitusional pemakzulan Gibran, seperti UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).

Selain itu, surat tersebut membahas beberapa argumen hukum terkait pemakzulan Gibran, seperti dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Mereka juga menyebut aspek moral dan etika terkait kasus akun “fufufafa” yang diduga terkait dengan Gibran. Terakhir, surat tersebut menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Joko Widodo dan Keluarga. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dengan demikian, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik.

Source link