Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan keras terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 di depan Gedung DPR, Jakarta. Menurut mereka, langkah tersebut dianggap sebagai tindakan kriminalisasi yang melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram mereka pada Rabu, Aliansi BEM se-UI menegaskan bahwa hak untuk menyuarakan pendapat secara damai adalah hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa UI, yaitu Gregah Seira Ilmi dari FEB, Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif dari FIB. Aliansi BEM se-UI juga mengutuk segala bentuk tindakan represif dan kesewenang-wenangan kepolisian terhadap para tersangka serta mendesak agar status tersangka mereka dicabut dan proses penyidikan dihentikan. Selain itu, mereka juga mendesak kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi dan represi terhadap peserta aksi serta gerakan rakyat lainnya. Aliansi BEM se-UI juga menuntut agar aparat kepolisian yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM selama pengamanan aksi dihukum tegas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa 14 tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni dari tim paralegal dan medis serta dari peserta unjuk rasa. Ade Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, di mana tim paralegal diduga tidak menuruti perintah atau sengaja tidak segera pergi setelah diperingatkan sebanyak tiga kali oleh penguasa yang berwenang.
14 Tersangka Aliansi BEM UI dalam Aksi May Day 2025

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…